A. KETENTUAN UMUM
- Pendidikan Magister adalah pendidikan yang diarahkan untuk memperoleh derajat akademik Magister (S-2).
- Program Studi Magister Manajemen Agribisnis adalah salah satu pendidikan magister yang berorientasi profesional, yaitu untuk mencetak tenaga-tenaga profesional di bidang agribisnis.
B. SISTEM DAN KELENGKAPAN
- Pola pendidikan (MMA-UGM) dilakukan dengan kewajiban mengikuti kuliah-kuliah dan ujian-ujian yang diselenggarakan Pengelola Magister Manajemen Agribisnis, sebelum diizinkan mengadakan penelitian untuk menyusun tesis atau studi kasusnya.
- Kurikulum untuk pendidikan MMA-UGM termasuk pelaksanaannya ditetapkan oleh Pengelola Magister Manajemen Agribisnis.
- Lembaga Pendidikan Magister Manajemen Agribisnis dikelola oleh pengurus yang terdiri atas ketua dan beberapa anggota tenaga administratif.
C. PENERIMAAN MAHASISWA
Penerimaan mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Gadjah Mada di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM. Penerimaan mahasiswa dilaksanakan melalui sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mempertimbangkan 3 (tiga) kriteria, yaitu:
- Prestasi Akademik yang diukur dengan nilai Indkes Prestasi calon mahasiswa pada program pendidikan sebelumnya (S-1).
- Potensi Akademik yang diukur dengan nilai Tes Potensi Akademik yang masih berlaku.
- Kemampuan Berbahasa Inggris yang diukur dengan nilai tes bahasa Inggris yang masih berlaku.
1. Persyaratan Pendaftaran
- Mempunyai Ijasah Sarjana dari segala bidang ilmu, serta memiliki IPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- ≥ 2.50 dalam skala 4, untuk lulusan S-1 program studi dengan akreditasi ”A”.
- ≥ 2.75 dalam skala 4, untuk lulusan S-1 program studi dengan akreditasi ”B”.
- ≥ 3.00 dalam skala 4, untuk lulusan S-1 program studi dengan akreditasi ”C”.
- Sertifikat akreditasi program studi pada program S1 atau setara
- Transkrip nilai asli
- Sertifikat hasil tes potensi yang masih berlaku, yaitu maksimal 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat. Tes potensi yang dimaksud dapat berupa:
- Tes PAPs UGM dengan skor minimal 450
- Tes TPDA PLTI dengan skor minimal 450
- Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS dengan skor minimal 450
- Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku, yaitu maksimal 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat, dengan ketentuan:
- Academic English Proficiency Test (AcEPT) UGM dengan skor minimal 149
- TOEP PLTI dengan skor minimal 401
- IELTS dari institusi yang diakui oleh IDP dengan skor minimal 4.0
- Internet-Based (IBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF dengan skor minimal 31
- ITP TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF dengan skor minimal 400
- Mengisikan data nama dan alamat email dari 2 (dua) orang yang diminta memberi rekomendasi. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang aktif.
- Proyeksi keinginan calon mahasiswa dalam mengikuti program magister yang berisi rencana topik/minat penelitian, serta alasan dan harapan mengikuti program yang dipilih, sampai rencana setelah selesai kuliah (format dapat diunduh melalui link berikut:
Unduh Format Proyeksi Keinginan Magister
- Surat ijin/tugas belajar dari instansi tempat kerja
- Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau surat penetapan sebagai penerima beasiswa yang masih berlaku (bagi pendaftar jalur kerja sama)
- Dokumen surat pernyataan keaslian dokumen (format dapat diundur melalui tautan berikut:
Unduh format surat pernyataan keaslian dokumen
Informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran calon mahasiswa baru secara lengkap dapat dilihat pada laman:
http://um.ugm.ac.id(Klik “Warga Negara Indonesia” => “Pascasarjana” => “Prosedur Pendaftaran)
2. Jadwal Pendaftaran
- Angkatan Gasal : Februari – Juni
- Angkatan Genap : September – Januari
(waktu dapat berubah sesuai dengan pengumuman dari Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM).
3. Pendaftaran sebagai mahasiswa
- Mahasiswa Baru harus telah malaksanakan Pendaftaran Ulang (Registrasi) dengan melengkapi semua persyaratan pada waktu yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa Lama diwajibkan mendaftar ulang (Heregistrasi) setiap semester paling sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
D. PROSES PENDIDIKAN
1. Kalender Akademik
Kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lain untuk Angkatan Gasal mulai Agustus s/d Januari, sedangkan Angkatan Genap mulai Februari s/d Juli.
2. Pembimbingan Akademik dan Tesis
Setiap Mahasiswa dalam proses pendidikan di MMA-UGM akan dibimbing oleh seorang Dosen Pembimbing Akademik. Pembimbing tesis bagi mahasiswa ditentukan oleh Pengelola MMA-UGM. Pembimbing tesis terdiri dari 2 (dua) orang dosen pembimbing yaitu sebagai pembimbing utama dan pembimbing pendamping. Sebagai pertimbangan mahasiswa boleh mengusulkan 2 (dua) nama calon dosen pembimbing utama dan pendamping.
3. Beban Studi
Sesuai Peraturan Rektor UGM Nomor 23 Tahun 2024, beban studi dalam menempuh pendidikan pada Program Magister / S-2 (MMA-UGM) adalah 54 SKS, ditambah wajib membuat naskah publikasi dalam jurnal ilmiah.
4. Perkuliahan
Daftar Hadir
Setiap kegiatan perkuliahan mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir yang disyahkan oleh dosen pemberi kuliah. Pedoman dapatnya mahasiswa mengikuti ujian adalah yang bersangkutan mengikuti kuliah paling tidak 75% dari kuliah yang diberikan.
Kartu Hasil Studi
KHS adalah kartu kumpulan mata kuliah yang telah diambil mahasiswa beserta nilai yang diperolehnya.
5. Widyakarya
Jumlah SKS widyakarya adalah 2 SKS.
6. Seminar Kelas
Jumlah SKS seminar kelas adalah 2 SKS.
7. Tesis
Tesis merupakan suatu laporan penelitian mahasiswa yang menerapkan metode ilmiah sebagai persyaratan guna memperoleh gelar Master of Science (M.Sc). Tesis bertujuan agar peserta didik memahami secara lebih dalam permasalahan yang dihadapi dalam bidang agribisnis, mampu merumuskan permasalahan secara sistematis dan membuat konsep pemecahannya dengan menggunakan metode ilmiah. Kegiatan ini merupakan tugas akhir yang dipertanggungjawabkan dengan penulisan tesis dan diakhiri ujian tesis.
Jumlah SKS penelitian dan penulisan tesis adalah 20 SKS.
8. Evaluasi dan Penilaian
Evaluasi proses pembelajaran di MMA-UGM dilaksanakan melalui :
- Ujian Semester (Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester)
- Presentasi Usulan Penelitian Tesis
- Ujian Komprehensif
- Presentasi Hasil Penelitian Tesis
- Ujian Tesis
Evaluasi hasil studi dilakukan melalui ujian sisipan dan ujian akhir secara tertulis untuk setiap mata kuliah serta ujian komprehensif secara lisan untuk laporan hasil studi kasus.
a. Ujian, hasil ujian dinilai dengan huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D+, D, D-, D/E, E+ dan E.
Rincian skor penilaian mata kuliah tersebut, adalah sebagai berikut:
| No. | Nilai (huruf) | Nilai (angka) | Skor (0–100) |
|---|---|---|---|
| 1 | A | 4,00 | 85,0 – 100 |
| 2 | A- | 3,75 | 82,0 – 84,9 |
| 3 | A/B | 3,50 | 79,0 – 81,9 |
| 4 | B+ | 3,25 | 76,0 – 78,9 |
| 5 | B | 3,00 | 73,0 – 75,9 |
| 6 | B- | 2,75 | 70,0 – 72,9 |
| 7 | B/C | 2,50 | 67,0 – 69,9 |
| 8 | C+ | 2,25 | 64,0 – 66,9 |
| 9 | C | 2,00 | 61,0 – 63,9 |
| 10 | C- | 1,75 | 58,0 – 60,9 |
| 11 | C/D | 1,50 | 55,0 – 57,9 |
| 12 | D+ | 1,25 | 52,0 – 54,9 |
| 13 | D | 1,00 | 49,0 – 51,9 |
| 14 | E | 0 | < 49 |
| 15 | TL | 0 | TL |
b. Evaluasi keberhasilan, mahasiswa yang IPK kurang dari 2,75 pada akhir Semester I diberi peringatan tertulis. Bila pada akhir Semester II IPK kurang dari 3,00 diperhitungkan dari 16 SKS terbaik (nilai minimum C), mahasiswa dinyatakan tidak mampu mengikuti program MMA dan tidak diperkenankan meneruskan studi. IPK akhir (dihitung dari nilai ujian mata kuliah dan tesis) yang kurang dari 3,00 diberitahukan pengelola kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk diperbaiki.
c. Predikat kelulusan, mahasiswa yang dinyatakan lulus program MMA menerima predikat kelulusan apabila memiliki IPK sebagai berikut:
- ≥ 3.76: Cumlaude (predikat kelulusan dengan pujian) masa studi maksimal 5 semester).
- 3.51 – 3.75: Sangat Memuaskan (predikat kelulusan tinggi).
- ≤ 3.50 : Memuaskan (predikat kelulusan sedang).
9. Lama Studi
Lama Studi dalam menyelesaikan pendidikan di MMA-UGM adalah minimal 2 (dua) Semester dan maksimal 8 (delapan) semester dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai dengan yudisium.
10. Cuti Akademik
Bila secara sah tidak mendaftar sebagai mahasiswa, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut tidak terdaftar tidak diperhitungkan. Penghentian studi untuk sementara karena tindakan/hukuman akademik maka waktu tindakan/hukuman tersebut diperhitungkan.
Peraturan akademik pada Program Studi Magister Manajemen Agribisnis, mengacu dan mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Gadjah Mada (Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 23 Tahun 2024, tentang Pendidikan Pascasarjana).