• UGM
  • IT Center
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada MAGISTER MANAJEMEN AGRIBISNIS
DEPARTEMEN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • Tentang Kami
    • Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
    • Sejarah
    • Staf Pengajar dan Tenaga Pendidikan
    • Fasilitas
    • Rekognisi Akademis
  • AKADEMIK
    • Jaminan Mutu
    • Profil Lulusan
    • Capaian Pembelajaran Lulusan
    • Kurikulum
      • Daftar Mata Kuliah
      • RPKPS
      • Peta Kurikulum
    • Tesis
    • Peraturan Pelaksanaan Pendidikan
  • RISET DAN PENGABDIAN
    • Publikasi
    • JURNAL
      • JAMADev
      • AGRO EKONOMI
      • Ilmu Pertanian (Agricultural Science)
    • Pengabdian Kepada Masyarakat
  • KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
    • Prestasi Mahasiswa
      • Dinda Amalia Gumay
    • Informasi Beasiswa
    • Alumni
      • Alumni MMA Menyapa (#1): Langgeng Wisnu A
    • KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada)
    • Lowongan Pekerjaan
    • Survey Kepuasan Stakeholder MMA
    • SURVEY KEPUASAN MAHASISWA MMA 2023/2024
  • UNDUH
    • Buku Panduan Akademik Magister Manajemen Agribisnis
    • Modul Pegangan Mata Kuliah
    • KALENDER AKADEMIK PROGRAM PASCASARJANA
  • KONTAK KAMI
    • Pengajuan Komplain
  • Beranda
  • PERATURAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN

PERATURAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN

  • 14 Agustus 2020, 09.12
  • Oleh: muhammadnaufalmuafa
  • 0

A. KETENTUAN UMUM

    1. Pendidikan Magister adalah pendidikan yang diarahkan untuk memperoleh derajat akademik Magister (S-2).
    2. Program Studi Magister Manajemen Agribisnis adalah salah satu pendidikan magister yang berorientasi profesional, yaitu untuk mencetak tenaga-tenaga profesional di bidang agribisnis.

B. SISTEM DAN KELENGKAPAN

    1. Pola pendidikan (MMA-UGM) dilakukan dengan kewajiban mengikuti kuliah-kuliah dan ujian-ujian yang diselenggarakan Pengelola Magister Manajemen Agribisnis, sebelum diizinkan mengadakan penelitian untuk menyusun tesis atau studi kasusnya.
    2. Kurikulum untuk pendidikan MMA-UGM termasuk pelaksanaannya ditetapkan oleh Pengelola Magister Manajemen Agribisnis
    3. Lembaga Pendidikan Magister Manajemen Agribisnis dikelola oleh pengurus yang terdiri atas ketua dan beberapa anggota tenaga administratif.

C. PENERIMAAN MAHASISWA

Penerimaan mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Gadjah Mada di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM. Penerimaan mahasiswa dilaksanakan melalui sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mempertimbangkan 3 (tiga) kriteria, yaitu :

  • Prestasi Akademik yang diukur dengan nilai Indkes Prestasi calon mahasiswa pada program pendidikan sebelumnya (S-1)
  • Potensi Akademik yang diukur dengan nilai Tes Potensi Akademik yang masih berlaku.
  • Kemampuan Berbahasa Inggris yang diukur dengan nilai tes bahasa Inggris yang masih berlaku.
  1. Persyaratan Pendaftaran
  • Mempunyai Ijasah Sarjana dari segala bidang ilmu, serta memiliki IPK dengan ketentuan sebagai berikut :
    • ≥ 2.50 dalam skala 4, untuk lulusan S-1 program studi dengan akreditasi ”A”
    • ≥ 2.75 dalam skala 4, untuk lulusan S-1 program studi dengan akreditasi ”B”
    • ≥ 3.00 dalam skala 4, untuk lulusan S-1 program studi dengan akreditasi ”C”
  • Mempunyai Sertifikat TPA BAPPENAS atau PAPs UGM dengan skor minimal 450 dan masih berlaku (maks. 2 th setelah dikeluarkannya sertifikat).
  • Mempunyai Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku (maks. 2 th setelah dikeluarkannya sertifikat) dari lembaga yang diakui UGM, dengan ketentuan :
    • Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM (min. skor 149)
    • IELTS dari institusi yang diakui oleh IDP (min. skor 4,0)
    • IBT TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF (min. skor 31)
    • ITP TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF (min. skor 400)

Information on the requirements and procedures for registering new prospective students in full can be seen on the page: http://um.ugm.ac.id

  1. Jadwal Pendaftaran
  • Angkatan Gasal : April – Juli
  • Angkatan Genap : Oktober – Januari
    (waktu dapat berubah sesuai dengan pengumuman dari Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM)
  1. Pendaftaran sebagai mahasiswa

Mahasiswa Baru harus telah malaksanakan Pendaftaran Ulang (Registrasi) dengan melengkapi semua persyaratan pada waktu yang telah ditetapkan.

Mahasiswa Lama diwajibkan mendaftar ulang (Heregistrasi) setiap semester paling sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

D. PROSES PENDIDIKAN

  1. Kalender Akademik

Kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lain untuk Angkatan Gasal mulai Agustus s/d Januari, sedangkan Angkatan Genap mulai Februari s/d Juli.

  1. Pembimbingan Akademik dan Tesis

Setiap Mahasiswa dalam proses pendidikan di MMA-UGM akan dibimbing oleh seorang Dosen Pembimbing Akademik. Pembimbing tesis bagi mahasiswa ditentukan oleh Pengelola MMA-UGM. Pembimbing tesis terdiri dari 2 (dua) orang dosen pembimbing yaitu sebagai pembimbing utama dan pembimbing pendamping. Sebagai pertimbangan mahasiswa boleh mengusulkan 2 (dua) nama calon dosen pembimbing utama dan pendamping.

  1. Beban Studi

Sesuai Peraturan Rektor Nomor 11 tahun 2016, beban studi dalam menempuh pendidikan pada Program Magister / S-2 (MMA-UGM) adalah 40-50 SKS, ditambah wajib membuat naskah publikasi dalam jurnal ilmiah.

  1. Perkuliahan
  • Daftar Hadir

Setiap kegiatan perkuliahan mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir yang disyahkan oleh dosen pemberi kuliah. Pedoman dapatnya mahasiswa mengikuti ujian adalah yang bersangkutan mengikuti kuliah paling tidak 75% dari kuliah yang diberikan.

  • Kartu Hasil Studi

KHS adalah kartu kumpulan mata kuliah yang telah diambil mahasiswa beserta nilai yang diperolehnya.

  1. Widyakarya

Jumlah SKS widyakarya adalah 1 SKS

  1. Class Seminars

Jumlah SKS seminar kelas adalah 1 SKS

  1. Thesis

Tesis merupakan suatu laporan penelitian mahasiswa yang menerapkan metode ilmiah sebagai persyaratan guna memperoleh gelar Master of Science (M.Sc). Tesis bertujuan agar peserta didik memahami secara lebih dalam permasalahan yang dihadapi dalam bidang agribisnis, mampu merumuskan permasalahan secara sistematis dan membuat konsep pemecahannya dengan menggunakan metode ilmiah. Kegiatan ini merupakan tugas akhir yang dipertanggungjawabkan dengan penulisan tesis dan diakhiri ujian tesis.

Jumlah SKS penelitian dan penulisan tesis adalah 8-12 SKS.

  1. Evaluasi dan Penilaian

Evaluasi proses pembelajaran di MMA-UGM dilaksanakan melalui :

  1. Ujian Semester (Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester)
  2. Presentasi Usulan Penelitian Tesis
  3. Ujian Komprehensif
  4. Presentasi Hasil Penelitian Tesis
  5. Ujian Tesis

Evaluasi hasil studi dilakukan melalui ujian sisipan dan ujian akhir secara tertulis untuk setiap mata kuliah serta ujian komprehensif secara lisan untuk laporan hasil studi kasus.

a. Ujian, hasil ujian dinilai dengan huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D+, D, D-, D/E, E+ dan E.

Rincian skor penilaian mata kuliah tersebut, adalah sebagai berikut :

No. Nilai

(huruf)

Nilai

(angka)

Skor

(0 – 100)

No. Nilai

(huruf)

Nilai

(huruf)

Skor

(0 – 100)

1. A 4,00 > 90 10. C- 1,75 46 – 50
2. A- 3,75 86 – 90 11. C/D 1,50 41 – 45
3. A/B 3,50 81 – 85 12. D+ 1,25 36 – 40
4. B+ 3,25 76 – 80 13. D 1,00 31 – 35
5. B 3,00 71 – 75 14. D- 0,75 26 – 30
6. B- 2,75 66 – 70 15. D/E 0,50 21 – 25
7. B/C 2,50 61 – 65 16. E+ 0,25 16 – 20
8. C+ 2,25 56 – 60 17. E 0 ≤ 15
9. C 2,00 51 – 55 18. TL 0 TL

b. Evaluasi keberhasilan, mahasiswa yang IPK kurang dari 2,75 pada akhir Semester I diberi peringatan tertulis. Bila pada akhir Semester II IPK kurang dari 3,00 diperhitungkan dari 16 SKS terbaik (nilai minimum C), mahasiswa dinyatakan tidak mampu mengikuti program MMA dan tidak diperkenankan meneruskan studi. IPK akhir (dihitung dari nilai ujian mata kuliah dan tesis) yang kurang dari 3,00 diberitahukan pengelola kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk diperbaiki.

c. Predikat kelulusan, mahasiswa yang dinyatakan lulus program MMA menerima predikat kelulusan apabila memiliki IPK sebagai berikut :

    • 3.76 : Cumlaude (predikat kelulusan dengan pujian)

masa studi maksimal 5 semester

  • 3.51 – 3.75: Sangat Memuaskan (predikat kelulusan tinggi)
  • ≤ 3.50 : Memuaskan (predikat kelulusan sedang)
  1. Lama Studi

Lama Studi dalam menyelesaikan pendidikan di MMA-UGM adalah minimal 2 (dua) Semester dan maksimal 6 (enam) semester dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai dengan yudisium.

  1. Cuti Akademik

Bila secara sah tidak mendaftar sebagai mahasiswa, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut tidak terdaftar tidak diperhitungkan. Penghentian studi untuk sementara karena tindakan/hukuman akademik maka waktu tindakan/hukuman tersebut diperhitungkan.
Peraturan akademik pada Program Studi Magister Manajemen Agribisnis, mengacu dan mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Gadjah Mada (Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 tahun 2016, tentang Pendidikan Pascasarjana)

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    

Link

Universitas Gadjah Mada

Magister Manajemen Agribisnis
Gedung Departemen Sosial Ekonomi Pertanian (A10 lt.2)
Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada
Jl. Flora, Bulaksumur Yogyakarta
Email: faperta@ugm.ac.id | Telp.: 0274563062 | Instagram: @mma.ugm

©

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju